SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial M (39) mencabuli anak di bawah umur di kawasan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini sudah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, Jumat (6/10/2022).
Pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi 12 Agustus 2022 dini hari. Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pelaku setubuhi bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik.
Saat melanarkan aksinya, korban diancam pelaku bila melawan. Sejumlah barang bukti (BB) diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah pakaian korban dan motor revo warna hitam.
“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari orang tua korban. Pelaku pun berhasil ditangkap bersama barang bukti lainnya yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat memberikan keterangan.
Atas perbuatannya pelaku M ini dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pasal lainnya yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 Milyar.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
-
Libur Imlek, Ribuan Kendaraan Serbu Puncak
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Industri Perbankan Siap Ekspansi, Namun Kredit Tertahan Sikap Hati-Hati Dunia Usaha
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!