Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri duduk), memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Kota Depok.(Foto: Depoktoday.com)

Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Unit PPA Polres Metro Depok.

Load More