Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Ngasimin alias Badut (baju oranye), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMP, berhasil ditangkap aparat Polres Metro Depok (Depoktoday.com)

Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Load More