SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.
Rancangan pasal itu langsung mendapat penolakan dari pengusaha hotel di Sukabumi. Pasalnya, regulasi itu bakal merugikan mereka jika disahkan.
Pasal itu juga dinilai tak relevan dengan sektor pariwisata dan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Wisatawan lokal pun sama,” ujar Wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26/10/2022).
Selain itu, setiap kamar hotel itu kapasitas penghuninya berbeda-beda dan pihak hotel tidak dapat memberikan aturan misal, satu kamar itu penghuninya untuk wanita saja atau pria saja.
“Satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki? atau semua perempuan? kan kita gak bisa atur,” tambahnya.
Oleh karena itu Toni meminta agar aturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya berpotensi mengusik urusan pribadi seseorang serta menambah beban untuk tempat wisata. Ia menyebut, urusan moral setiap orang adalah urusan masing-masing.
“Jadi sepertinya tidak relevan membuat undang-undang yang mengurusi urusan pribadi di ranah wisata. Namanya wisata, kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja bahwa tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, “ ujarnya.
Menurut dia, sektor usaha pariwisata khususnya perhotelan masih mencoba bangkit usai dihantam Pandemi Covid-19. Sehingga draf RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya membangkitkan sektor wisata serta berpotensi menghambat laju ekonomi di daerah.
“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata ya, apakah dari hotel, dari restoran bahkan kaki limanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD