SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.
Rancangan pasal itu langsung mendapat penolakan dari pengusaha hotel di Sukabumi. Pasalnya, regulasi itu bakal merugikan mereka jika disahkan.
Pasal itu juga dinilai tak relevan dengan sektor pariwisata dan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Wisatawan lokal pun sama,” ujar Wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26/10/2022).
Selain itu, setiap kamar hotel itu kapasitas penghuninya berbeda-beda dan pihak hotel tidak dapat memberikan aturan misal, satu kamar itu penghuninya untuk wanita saja atau pria saja.
“Satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki? atau semua perempuan? kan kita gak bisa atur,” tambahnya.
Oleh karena itu Toni meminta agar aturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya berpotensi mengusik urusan pribadi seseorang serta menambah beban untuk tempat wisata. Ia menyebut, urusan moral setiap orang adalah urusan masing-masing.
“Jadi sepertinya tidak relevan membuat undang-undang yang mengurusi urusan pribadi di ranah wisata. Namanya wisata, kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja bahwa tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, “ ujarnya.
Menurut dia, sektor usaha pariwisata khususnya perhotelan masih mencoba bangkit usai dihantam Pandemi Covid-19. Sehingga draf RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya membangkitkan sektor wisata serta berpotensi menghambat laju ekonomi di daerah.
“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata ya, apakah dari hotel, dari restoran bahkan kaki limanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru
-
Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Lebaran Mewah di Tengah Kota! Cek "Paket Rahasia" Hotel Bintang 5 Jakarta Selatan Ini
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah
-
Hilal Tak Terlihat, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor
-
'Musik Adalah Cara Saya Bernapas' : Mengenal Agustiyan Solois, Sang Guru yang Bermusik dengan Hati