SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.
Rancangan pasal itu langsung mendapat penolakan dari pengusaha hotel di Sukabumi. Pasalnya, regulasi itu bakal merugikan mereka jika disahkan.
Pasal itu juga dinilai tak relevan dengan sektor pariwisata dan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Wisatawan lokal pun sama,” ujar Wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26/10/2022).
Selain itu, setiap kamar hotel itu kapasitas penghuninya berbeda-beda dan pihak hotel tidak dapat memberikan aturan misal, satu kamar itu penghuninya untuk wanita saja atau pria saja.
“Satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki? atau semua perempuan? kan kita gak bisa atur,” tambahnya.
Oleh karena itu Toni meminta agar aturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya berpotensi mengusik urusan pribadi seseorang serta menambah beban untuk tempat wisata. Ia menyebut, urusan moral setiap orang adalah urusan masing-masing.
“Jadi sepertinya tidak relevan membuat undang-undang yang mengurusi urusan pribadi di ranah wisata. Namanya wisata, kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja bahwa tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, “ ujarnya.
Menurut dia, sektor usaha pariwisata khususnya perhotelan masih mencoba bangkit usai dihantam Pandemi Covid-19. Sehingga draf RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya membangkitkan sektor wisata serta berpotensi menghambat laju ekonomi di daerah.
“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata ya, apakah dari hotel, dari restoran bahkan kaki limanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Dari Langit Dunia ke Nusantara: Jaringan Singapore Airlines yang Bikin Indonesia Makin Terhubung
-
Hotel Rajawali
-
4 Bantal Terbaik Empuk Mirip di Hotel untuk Lansia, Anti Sakit Leher Mulai Rp100 Ribuan
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Nostalgia Bersepeda dengan Gaya, Rekomendasi Sepeda Federal Lady Klasik dan Modifikasi Terbaru
-
Magis Ayah dan Anak: Indra Lesmana dan Eva Celia Pukau Panggung Jazz Hujan Bogor
-
Sejak 2015, BRI Telah Salurkan KUR Rp1.435 Triliun ke 46,4 Juta Penerima
-
5 Rekomendasi Sepeda Stylish dan Nyaman untuk Ibu-Ibu Modern
-
Masuk ke Dunia Satwa Liar Lewat Immerzoa, Daya Tarik Baru Museum Zoologi Bogor yang Wajib Dikunjungi