Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:02 WIB
ILUSTRASI lobi hotel. [Suara.com/Yuliani]

SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.

Rancangan pasal itu langsung mendapat penolakan dari pengusaha hotel di Sukabumi. Pasalnya, regulasi itu bakal merugikan mereka jika disahkan.

Pasal itu juga dinilai tak relevan dengan sektor pariwisata dan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan.

“Kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Wisatawan lokal pun sama,” ujar Wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26/10/2022).

Baca Juga: Okupansi Wisatawan Mancanegara di DIY Capai 30 Persen, PHRI DIY Khawatir Anjlok Akibat RKUHP Pasal 415

Selain itu, setiap kamar hotel itu kapasitas penghuninya berbeda-beda dan pihak hotel tidak dapat memberikan aturan misal, satu kamar itu penghuninya untuk wanita saja atau pria saja.

“Satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki? atau semua perempuan? kan kita gak bisa atur,” tambahnya.

Oleh karena itu Toni meminta agar aturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya berpotensi mengusik urusan pribadi seseorang serta menambah beban untuk tempat wisata. Ia menyebut, urusan moral setiap orang adalah urusan masing-masing.

“Jadi sepertinya tidak relevan membuat undang-undang yang mengurusi urusan pribadi di ranah wisata. Namanya wisata, kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja bahwa tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, “ ujarnya.

Menurut dia, sektor usaha pariwisata khususnya perhotelan masih mencoba bangkit usai dihantam Pandemi Covid-19. Sehingga draf RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya membangkitkan sektor wisata serta berpotensi menghambat laju ekonomi di daerah.

Baca Juga: Tegas Tolak RKUHP Soal Pasangan Belum Nikah Bisa Dipenjara, PHRI DIY: Maksudnya Baik tapi Tidak Tepat

“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata ya, apakah dari hotel, dari restoran bahkan kaki limanya,” tandasnya.

Load More