SuaraBogor.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.
Rancangan pasal itu langsung mendapat penolakan dari pengusaha hotel di Sukabumi. Pasalnya, regulasi itu bakal merugikan mereka jika disahkan.
Pasal itu juga dinilai tak relevan dengan sektor pariwisata dan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Wisatawan lokal pun sama,” ujar Wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26/10/2022).
Selain itu, setiap kamar hotel itu kapasitas penghuninya berbeda-beda dan pihak hotel tidak dapat memberikan aturan misal, satu kamar itu penghuninya untuk wanita saja atau pria saja.
“Satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki? atau semua perempuan? kan kita gak bisa atur,” tambahnya.
Oleh karena itu Toni meminta agar aturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya berpotensi mengusik urusan pribadi seseorang serta menambah beban untuk tempat wisata. Ia menyebut, urusan moral setiap orang adalah urusan masing-masing.
“Jadi sepertinya tidak relevan membuat undang-undang yang mengurusi urusan pribadi di ranah wisata. Namanya wisata, kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja bahwa tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, “ ujarnya.
Menurut dia, sektor usaha pariwisata khususnya perhotelan masih mencoba bangkit usai dihantam Pandemi Covid-19. Sehingga draf RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya membangkitkan sektor wisata serta berpotensi menghambat laju ekonomi di daerah.
“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata ya, apakah dari hotel, dari restoran bahkan kaki limanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Zita Anjani Batal Isi Seminar Unpad Padahal Pamer Ngegym, Minta Maafnya Pakai ChatGPT?
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
Lamine Yamal Kehilangan Paspor Usai Timnas Spanyol Hajar Turki 6-0
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Tempat Suci Ini Mau Disulap Jadi Hotel Mewah, 4000 Warga Bakal Kena Gusur
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor
-
Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang