Ilustrasi hujan lebat [antara]
BMKG juga memberikan peringatan dini terkait cuaca di wilayah Jawa Barat pada umumnya, Senin (31/10/2022).
"Waspada potensi terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat diserti kilat/petir antara siang hingga menjelang malam hari di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung barat, Bandung, Kota Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran," demikian peringatan dini dikutip SuaraBogor.id—grup Suara.com—dari laman resmi BMKG.
Berita Terkait
-
Hampir Separuh Daerah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan
-
Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Senin 31 Oktober 2022
-
Prakiraan Cuaca Banten 31 Oktober 2022, Lebak Diguyur Hujan Siang Hinga Dini Hari
-
Siang Hingga Sore Nanti Malang Raya Diramalkan Bakal Diguyur Hujan Petir
-
Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Oktober 2022, Dominan Cerah Berawan di Pagi Hari
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini
-
Ratusan Atlet Nasional Taklukkan 'Surga Tersembunyi' Bogor Lewat Tour de Malasari
-
Manfaatkan Promo NIKE untuk Upgrade Aktivitas Olahragamu
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil