Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 November 2022 | 06:46 WIB
Polres Cimahi menggelar ekspose penyekapan dan penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraBogor.id - Seorang asisten rumah tangga atau ART di Bandung Barat diduga mendapatkan penganiayaan dan disekap oleh majikannya, berinisial YK (29) dan LF (29). Kini kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelum jadi tersangka, majikan Rohimah sempat menyebut warga cuma asal menuduhnya. Ucapan itu pun kemudian diskakmat oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Kasus penganiayaan ini dapat terbongkar setelah adanya rekaman video berisi warga dan aparat kepolisian yang mendatangi rumah tersangka. Bahkan, berdasarkan keterangan polisi, korban dianiaya majikan menggunakan panci.

Dugaan penyiksaan dan penyekapan tersebut terjadi di Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Raya.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J, Depan Kamar Mandi hingga Ruang Tengah

Hotman Paris yang terkenal sebagai pengacara kondang di Indonesia, ungkap siap membantu ART yang dianiaya oleh majikannya tersebut.

Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadi Hotman Paris. Pengacara kondang tersebut pun menyebutkan bahwa, laporan dari warga kepada sudah diterima, ia pun sudah menghubungi Kapolda Jabar dan meminta agar kasusnya ditarik ke Polres atau Polda Jabar.

"Laporan Warga ke Hotman 911!! Hotma sudah hubungin Kapolda Jabar! Kejadian di wilayah Polres Bandung Barat! Mohon agar kasusnya di tarik ke polres atau polda jabar," tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan tersangka berinisial YK (29) dan LF (29) tidak terima atas penggerebekan yang dilakukan warga dan pihak kepolisian di rumahnya.

Dalam video tersebut, kedua tersangka membantah melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada ART asal Garut itu.

Baca Juga: Pasutri di Bandung Barat Siksa ART, Diduga Dilakukan Sejak 3 Bulan Lalu

Meskipun begitu, korban sudah terlihat jelas di beberapa bagian tubuhnya memar dan matanya bengkak berwarna merah. Bahkan sebelum penyelamatan Rohimah, warga mendengar suara orang menangis minta tolong.

Suami Istri Jadi Tersangka

Sepasang suami-istri asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan hingga penyekapan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).

Keduanya ialah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang digelandang ke Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua tersangka dengan inisial YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).

Dia menegaskan, kedua majikan tersebut sudah melakukan tindak pidana terhadap korban yang diketahui berinisial Rohimah (29) asal Desa Penggerenan, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Mereka melakukan perbuatannya di rumahnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Niko mengatakan, pasangan suami-istri itu
melakukan penganiayaan terhadap ART-nya sendiri.

"Kemudian melakukan perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau biasa disebut penyekapan dan juga disertai adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko.

Kontributor : Rifka

Load More