SuaraBogor.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan ada tiga unsur syarat mutlak agar kasus pembunuhan berencana terbukti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dilihat pada unggahan video di instagramnya. Menurut, pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs ini tiga unsur syarat mutlak dalam pembuktian agar terbukti.
"Ada tiga unsur sebagai syarat mutlak agar suatu pembunuhan berencana terbukti telah diuraikan oleh saksi ahli Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (skg wakil menteri hukum dan ham) waktu diminta saksi ahli dalam perkara pembunuhan kopi sianida," katanya dikutip Suarabogor.id pada cuplikan video tersebut, Rabu (2/1/2022).
Menurut Prof. Edward, kata Hotman Paris, tiga unsur untuk pembuktian syarat mutlak kasus pembunuhan berencana itu yakni;
1. Ketika pelaku memutuskan kehendak itu dalam keadaan tenang
2. Ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan
3. Pelaksanaan dalam keadaan tenang
"Ini merupakan pendapat Prof. Edward sejalan dengan Pendapat Ahli hukum pidana Belanda Jan Remmelink (pengarang buku hukum pidana)," tegas Hotman.
Menurutnya juga, saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hanya baru sebatas pengantar atau bumbu-bumbunya saja.
"Apalagi, saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." unkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian.
Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Keyakinan Ferdy Sambo Kendalikan Skenario Palsu untuk Tutupi Kejahatannya, Kapolri Sampai Dibuat Ngeluh
-
Kemarahan Ibunda Brigadir J saat Diberitahu Tidak Ada CCTV Diungkapkan oleh Samuel Hutabarat: Istri Saya dengan Nada Marah...
-
Digeruduk Hendra Kurniawan Cs Saat Masih Berduka, Keluarga Brigadir J: Moralnya Tak Ada!
-
Ricky Rizal Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan Dan Ketidaktahuan Saya
-
Ternyata Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Anak Adopsi, Febri Diansyah Tidak Mau Berkomentar Banyak
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif