SuaraBogor.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan ada tiga unsur syarat mutlak agar kasus pembunuhan berencana terbukti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dilihat pada unggahan video di instagramnya. Menurut, pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs ini tiga unsur syarat mutlak dalam pembuktian agar terbukti.
"Ada tiga unsur sebagai syarat mutlak agar suatu pembunuhan berencana terbukti telah diuraikan oleh saksi ahli Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (skg wakil menteri hukum dan ham) waktu diminta saksi ahli dalam perkara pembunuhan kopi sianida," katanya dikutip Suarabogor.id pada cuplikan video tersebut, Rabu (2/1/2022).
Menurut Prof. Edward, kata Hotman Paris, tiga unsur untuk pembuktian syarat mutlak kasus pembunuhan berencana itu yakni;
1. Ketika pelaku memutuskan kehendak itu dalam keadaan tenang
2. Ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan
3. Pelaksanaan dalam keadaan tenang
"Ini merupakan pendapat Prof. Edward sejalan dengan Pendapat Ahli hukum pidana Belanda Jan Remmelink (pengarang buku hukum pidana)," tegas Hotman.
Menurutnya juga, saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hanya baru sebatas pengantar atau bumbu-bumbunya saja.
"Apalagi, saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." unkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian.
Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Keyakinan Ferdy Sambo Kendalikan Skenario Palsu untuk Tutupi Kejahatannya, Kapolri Sampai Dibuat Ngeluh
-
Kemarahan Ibunda Brigadir J saat Diberitahu Tidak Ada CCTV Diungkapkan oleh Samuel Hutabarat: Istri Saya dengan Nada Marah...
-
Digeruduk Hendra Kurniawan Cs Saat Masih Berduka, Keluarga Brigadir J: Moralnya Tak Ada!
-
Ricky Rizal Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan Dan Ketidaktahuan Saya
-
Ternyata Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Anak Adopsi, Febri Diansyah Tidak Mau Berkomentar Banyak
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
Menjelajahi Surga Tersembunyi Sentul: Rekomendasi Wisata Lengkap dari Curug Alami hingga Kafe Hits
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Modus Penjualan Online Via Ojol Terungkap
-
Cara Mudah Dapat Uang dari Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Selasa 8 Juli 2025
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam