SuaraBogor.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan ada tiga unsur syarat mutlak agar kasus pembunuhan berencana terbukti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dilihat pada unggahan video di instagramnya. Menurut, pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs ini tiga unsur syarat mutlak dalam pembuktian agar terbukti.
"Ada tiga unsur sebagai syarat mutlak agar suatu pembunuhan berencana terbukti telah diuraikan oleh saksi ahli Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (skg wakil menteri hukum dan ham) waktu diminta saksi ahli dalam perkara pembunuhan kopi sianida," katanya dikutip Suarabogor.id pada cuplikan video tersebut, Rabu (2/1/2022).
Menurut Prof. Edward, kata Hotman Paris, tiga unsur untuk pembuktian syarat mutlak kasus pembunuhan berencana itu yakni;
1. Ketika pelaku memutuskan kehendak itu dalam keadaan tenang
2. Ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan
3. Pelaksanaan dalam keadaan tenang
"Ini merupakan pendapat Prof. Edward sejalan dengan Pendapat Ahli hukum pidana Belanda Jan Remmelink (pengarang buku hukum pidana)," tegas Hotman.
Menurutnya juga, saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hanya baru sebatas pengantar atau bumbu-bumbunya saja.
"Apalagi, saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." unkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sebut Trik Lisa Mariana Cari Keadilan Sudah Buntu, Tak Bisa Gugat Pidana atau Perdata
-
Ogah Bantu Jadi Pengacara, Hotman Paris Malah Kasih Tips Agar Anak Lisa Mariana Dapat Hak Waris
-
Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai