Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 November 2022 | 19:49 WIB
Owa Jawa berada di hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. [Antara]

Load More