SuaraBogor.id - Pelaku pencurian dan vandalisme di SDN 04 Cihideung llir, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus Polres Bogor.
Ada empat anggota TOM 2019 Gangster yang diamankan polisi berinisial MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20).
Dari keterangan Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya hanya iseng melakukan vandalisme.
“Hasil dari keterangan dari mereka, alasan mereka melakukan vandalisme hanya karena iseng. Dari pengakuan tidak ada kaitannya dengan gengster,” jelas Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada awak media.
Baca Juga: Bocah Perempuan Menangis Diduga Depresi karena Terlalu Banyak Tugas Sekolah
Dari hasil pengakuan yang didapatkan oleh para tersangka, pelaku melakukan pencurian dengan mengenakan motor secara mondar mandir sebanyak empat kali.
Pihak kepolisian pun membeberkan bahwasanya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Semua tersangka diketahui tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.
“Mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu belakang dan jendela dari sekolah tersebut. Kemudian, para pelaku masuk ke kedalam ruang guru dan mengambil peralatan elektronik.
“Pelaku menggencarkan pada Senin pagi pukul 02.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam dan linggis. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ini yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek Ciampea, 4 orang tersangka ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Iman Imanuddin kepada awak media.
Baca Juga: 9 Drama Korea Bertema Sekolah Tahun 2022 Ini Wajib Kamu Tonton!
Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian yakni 3 unit printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, 1 buah tabung gas 3 kg, 3 buah Sajam dengan jenis clurit, golok, dan samurai serta 1 bungkus kecil daun ganja kering.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam hal ini, polisi pun masih memburu DPO berinisial G.
Berita Terkait
-
Sekolah Pecahkan: Tempat Lahirnya Komika Masa Depan? Intip Kurikulumnya!
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai