Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 November 2022 | 16:05 WIB
Beredar video aksi KDRT seorang suami kepada istri di depan anak sendiri (@andreli_story)

SuaraBogor.id - Viral video yang beredar luas di media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya.

Dalam video tersebut terlihat seorang suami yang tega menganiaya istrinya dengan cara mencekik, menendang, membekap, melemparnya dengan kursi, hingga menginjaknya.

Kejadian miris ini sempat diabadikan oleh anaknya dan diunggah ulang oleh akun Instagram @ahmadsahroni88 (Ahmad Sahroni) yang merupakan anggota DPR RI.

“Ada yang tau dimana ya kejadian ini ? Mohon kiranya teman-teman saling info agar pak polisi segera mencari yang bersangkutan.” tulis Ahmad Sahroni dalam caption di akun Isntagram @ahmadsahroni88 yang dikutip Suara.com pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: 'Mau ke Mana Lu, Nge-jablay?' Kronologi KDRT Suami Pukul Istri di Tangsel, Tuding Selingkuh

Menurut informasi, kasus KDRT tersebut terjadi di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada video yang berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan sang istri yang dianiaya dan sudah tak berdaya dengan perlakukan suaminya saat mengamuk.

Ibu yang menggunakan kaos abu-abu dalam video itu bahkan telah menggeram kesakitan dan meminta sang suami menyudahinya.

Namun permintaan itu tidak diindahkan, sehingga membuat anak-anaknya yang melihat menangis histeris dan teriak untuk memohon menyudahi kepada bapaknya.

Dari laporan yang tengah beredar, bahwa motif penganiayaan didasari karena sang istri diduga selingkuh dengan tetangganya.

Baca Juga: Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ngaku Alami KDRT Psikis

Bahkan sang istri juga menikah lagi dengan orang lain saat suami kerja banting tulang di Jakarta.

Menindaklanjuti video yang berdurasi 2 menit 13 detik itu, pihak kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk langsung terjun ke lapangan untuk menangkap pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus ke Polsek Cisauk, Tangerang Selatan.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Kontributor : Rifka

Load More