Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 05 Desember 2022 | 22:14 WIB
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menunjukan barang bukti kasus pembacokan yang diduga melibatkan geng motor.

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para pelaku pembacokan yang sebabkan satu orang meninggal dunia di Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku pun dipajangkan Polresta Bogor Kota. Diketahui, para pelaku merupakan geng motor, mereka melakukan pembacokan hingga tewas di di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Sabtu, 19 November 2022.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa berawal saat dua kelompok yang diduga geng motor yakni kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy janjian untuk tawuran sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar pada Sabtu 19 November 2022.

“Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dibacok pelaku yaitu Rizki Nata Prawira (24) alias Kiki dan Edwin (20) alias Cawing masih DPO,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Kota Makassar, Geng Motor Juga Bikin Resah Warga Sidoarjo

Menurut Ferdy, pelaku dan korban merupakan kelompok gabungan dari sejumlah geng motor. Pelaku dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT. Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam. Saat peristiwa terjadi korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran.

“Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur, dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban,” jelasnya.

Akibatnya, kata Ferdy, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit.

“Kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka. Kami kenakan tersangka dengan pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Naik Trail Ikut Patroli untuk Antisipasi Tawuran dan Kekerasan di Medan

Load More