Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 11 Desember 2022 | 16:06 WIB
Sejumlah orangtua siswa SDN Pondokcina 1 di wilayah Beji melakukan penyampaian pendapat terkait rencana alih fungsi lahan sekolah. (Foto: Depoktoday.com)

SuaraBogor.id - Polemik mengenai SDN Pondokcina 1 menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti saat ini harus segera dihentikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Disampaikan oleh Retno, bola panas tentang polemik SDN Pondokcina 1 Depok kini berada di Ridwan Kamil.

“Bola panas ada di gubernur sebenarnya. Hentikan menurut kami,” ujarnya mengutip dari Depoktoday.com--jaringan Suara.com

Retno meminta Ridwan Kamil segera bersikap tegas terkait rencana pembangunan masjid dan keberadaan SDN Pondokcina 1. Salah satu sikap tegasnya ialah hentikan pengucuran anggaran pembangunan.

Baca Juga: Geram SDN Pondok Cina 1 Bakal Digusur, Netizen Tanya Ridwan Kamil: Ini di Daerah Anda atau Wakanda?

“Jadi uang yang katanya anggaran akan digunakan ya berhentikan. Anggaran ini tidak jadi, katakan begitu. Jangan katakan kecuali cari tempat lain, begitu. Saya rasa nggak pas ngomong begitu dari Pak Ridwan Kamil," ungkapnya.

"Kami dari KPAI mendorong bapak tegas bahwa tidak akan memberikan anggaran itu sehingga apa yang mau digusur di tanggal 12 kalau anggaran tidak ada,” jelasnya.

Disampaikan oleh Retno. jika memang akan dilakukan penggusuran maka pihaknya memberi solusi yakni membangun masjdi di lantai satu dan gedung sekolah di lantai dua hingga empat. Solusi ini tak menggusur bangunan sekolah.

“Jadi kalau memindahkan sementara selama pembangunan nggak apa-apa tapi kalau selamanya dengan menghilangkan SDN Pondokcina 1 saya rasa kebijakan yang tidak tepat,” jelasnya.

Disampaikan oleh Retno, ada banyak hal yang dilanggar dengan polemik SDN Pondokcina 1, seperti Pemkot Depok tidak melaksanakan pemerintahan dengan baik.

Baca Juga: Beredar Surat Perintah Pemusnahan Gedung SDN Pondok Cina 1, Warganet: Zalim Banget

“Yang dilanggar adalah konstitusi RI UU Sisdiknas karena hak atas pendidikan kan hak anak. Apalagi wajib belajar 9 tahun wajib hukumnya. SD masuk dalam wajar 9 tahun,” jelasnya.

Load More