Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 20 Maret 2023 | 22:52 WIB
Koper merah berisi jenazah pembunuhan (Dok. Polres Bogor)

Kemudian bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan seprai dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

Baca Juga: Update Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah, Polisi Temukan Kaki Kanan Korban

Load More