Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Unsplash/Element5 Digital)

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Namun, hal itu nampaknya menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin di Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa sedikitnya ada empat poin yang menjadi catatan dan perlu ditindaklanjuti.

Pertama, yaitu terdapat beberapa pemilih baru di Kabupaten Bogor yang direkomendasikan Bawaslu tidak dapat dimasukkan dalam DPT, karena pemilih tersebut terdaftar di wilayah lain.

Burhan meminta KPU Kabupaten Bogor melakukan perubahan pada rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: CEK FAKTA: PKB Dukung Anies Baswedan di Pemilu 2024

"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak konstitusional warga agar terdaftar di wilayah dimana pemilih tersebut secara administrasi kependudukan," katanya.

Catatan kedua, kata dia, KPU Kabupaten Bogor hanya mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di lapas dan rutan.

"Sementara potensi pemilih luar wilayah yang akan memilih di Kabupaten Bogor dan menjadi pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTB) yang berlokasi di perguruan tinggi, pondok pesantren, balai sosial dan rumah sakit," papar dia.

Bawaslu Kabupaten Bogor meminta KPU untuk mengusulkan penambahan TPS lokasi khusus, sekaligus melakukan pemetaan pemilih di lokasi-lokasi tersebut.

Ia menjelaskan catatan ketiga yaitu mengenai terjadinya perubahan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) menjelang penetapan DPT.

Baca Juga: Selama Periode Pemilu 2024, Penonton Liga 1 Cuma 50 Persen

"Maka KPU Kabupaten Bogor diminta untuk menyampaikan rincian kategori pemilih TMS tersebut," ujarnya.

Load More