SuaraBogor.id - Para kepala desa langsung sumringah mendengar kabar ini. Pasalnya, masa jabatan kades resmi diperpanjang menjadi 9 tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun didasari oleh pertimbangan menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI.
Hal itu mengingat, kata dia, gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
"Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades," ujarnya.
Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa yang juga menjadi terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan ke depan, stabilitas itu penting untuk kita jaga," ucapnya.
Menurut dia, usulan terkait dengan masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.
"Jadi, secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun
Dikatakan pula bahwa yang disepakati rapat Panja Penyusunan RUU Desa ialah terkait dengan usulan perubahan mengenai berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"'Kan kalau (UU Desa) sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu 'kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," katanya.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut.
"Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas