SuaraBogor.id - Rizky Noviyandi (31) terdakwa pembunuh anak kandung di Jatijajar, Tapos dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (17/7). Namun sidang vonis ditunda lantaran dua hakim dalam persidangan tidak hadir.
Hakim Ketua, Ahmad Adib mengatakan, penundaan dilakukan karena formatur sidang tidak lengkap. Satu hakim sedang sakit dan yang lain sedang di luar kota.
“Berdasarkan keputusan maka sidang ditunda hingga Kamis (20/7),” ujar Adib.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andri Eswin mengatakan, sidang putusan dengan terdakwa Rizky Noviyandi alias Kiki terpaksa ditunda.
“Berdasarkan informasi dari ketua Majelis karena anggotanya yang satu sakit dan yang satu lagi sedang cuti maka sidang tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Penundaan tersebut ditegaskan tidak merubah putusan yang telah dibuat. Karena berdasarkann informasi, putusan terhadap Rizky sudah siap.
“Sebetulnya putusan sudah siap, sudah dimusyawarahkan juga tapi oleh karena keduanya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan. Jadi ketua Majelis mengambil sikap bahwa sidang ditunda sampai Kamis 20 Juli 2023,” ungkapnya.
Namun jika tidak ada perubahan kata dia itu adalah hal teknis.
“Penundaan tidak akan mempengaruhi hasil, karena informasinya tadi putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan, seperti itu ya. Tapi kalau nanti berubah ya saya kurang tahu ya, teknis,” pungkasnya.
Baca Juga: Jasad Wanita Di Kontrakan Cengkareng Ternyata Dalam Kondisi Hamil, Diduga Korban Pembunuhan
Sebelumnya, Rizky Novyandi Achmad, dituntut mati. Pembunuh anak sekaligus penganiaya istri sendiri itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) siang lalu.
Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.
"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Alfa Dera.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor