SuaraBogor.id - Rizky Noviyandi (31) terdakwa pembunuh anak kandung di Jatijajar, Tapos dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (17/7). Namun sidang vonis ditunda lantaran dua hakim dalam persidangan tidak hadir.
Hakim Ketua, Ahmad Adib mengatakan, penundaan dilakukan karena formatur sidang tidak lengkap. Satu hakim sedang sakit dan yang lain sedang di luar kota.
“Berdasarkan keputusan maka sidang ditunda hingga Kamis (20/7),” ujar Adib.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andri Eswin mengatakan, sidang putusan dengan terdakwa Rizky Noviyandi alias Kiki terpaksa ditunda.
“Berdasarkan informasi dari ketua Majelis karena anggotanya yang satu sakit dan yang satu lagi sedang cuti maka sidang tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Penundaan tersebut ditegaskan tidak merubah putusan yang telah dibuat. Karena berdasarkann informasi, putusan terhadap Rizky sudah siap.
“Sebetulnya putusan sudah siap, sudah dimusyawarahkan juga tapi oleh karena keduanya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan. Jadi ketua Majelis mengambil sikap bahwa sidang ditunda sampai Kamis 20 Juli 2023,” ungkapnya.
Namun jika tidak ada perubahan kata dia itu adalah hal teknis.
“Penundaan tidak akan mempengaruhi hasil, karena informasinya tadi putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan, seperti itu ya. Tapi kalau nanti berubah ya saya kurang tahu ya, teknis,” pungkasnya.
Baca Juga: Jasad Wanita Di Kontrakan Cengkareng Ternyata Dalam Kondisi Hamil, Diduga Korban Pembunuhan
Sebelumnya, Rizky Novyandi Achmad, dituntut mati. Pembunuh anak sekaligus penganiaya istri sendiri itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) siang lalu.
Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.
"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Alfa Dera.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita