SuaraBogor.id - Pengobatan alternatif yang viral dilakukan di danau Kuari, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ternyata dilakukan oleh seorang dukun terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, kejadian yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 malam itu bermula saat keluarga hendak mengobati anaknya DV yang memiliki keterbelakangan mental ke seorang dukun, berinisial AN.
"Pada hari Senin 10 Juli 2023, M bapak dari DV datang ke rumah dukun AN dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp2 juta untuk biaya berobat korban," kata Rio, Selasa 18 Juli 2023.
Kemudian, dukun itu menyampaikan bahwa pengobatan ODGJ tidak bisa dilakukan di rumahnya. Sang dukun menyarankan agar DV dimandikan di sebuah Kuari tidak jauh dari lokasi pengobatan.
Baca Juga: Ritual Maut Berendam di Danau Tewaskan Tiga Pasien, Ustaz di Bogor Ditahan Polisi
Keluarga pun mengikuti keinginan sang dukun untuk mandi di danau Kuari itu. Sekitar pukul 21.00 WIB Dukun AN beserta korban DV dan keluarganya pergi menuju Danau Kuari.
Setelah sampai di Danau Kuari, AN bersiap untuk melakukan ritual pengobatan alternatif dengan cara mengambil air danau dan membacakan doa-doa.
Usai melakukan ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Kuari, dan disirami Minyak Gondo Mayit di kepala DV.
"Harus disiram dengan minyak Gondo Mayit, dimasukan air ke sini (Gondo Mayit) kemudian disiram," paparnya.
Apesnya, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV terpeleset dan jatuh ke Kuari yang lebih dalam sampai tenggelam.
Baca Juga: Seperti Apa Tahapan Ritual Maut di Danau Kuari Bogor yang Tewaskan 3 Orang?
"Karena terpeleset atau almarhum Devi ini berontak sehingga terpelesek ke lubang yang lebih dalam," papar dia.
Melihat DV tenggelam, dua orang keluarganya hendak ingin menolong. Namun bukannya selamat, dua orang berinisial BS dan CS malah ikut tenggelam dan meninggal di lokasi yang sama.
Atas kejadian tersebut, AN sebagai dukun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Bikin Keren Maksimal, Ini 5 Rekomendasi Barbershop di Bogor dengan Layanan Lengkap!
-
Viral Dinsos Bogor 'Berlibur' ke Bali, Tinggalkan Warga Hadapi Bencana Alam?
-
Punya Investasi di Lido City Bogor, Keluarga Donald Trump Tertarik Kembangkan Indonesia
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor