SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan atau penembakan polisi dengan polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat hingga detik ini menjadi sorotan publik.
Belum lama ini Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mendatangi Polres Bogor untuk meminta mengusut tuntas aksi polisi tembak polisi tersebut.
Kekinian, Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, untuk meminta penyidik menarik penanganan kasus kematian anaknya ke Bareskrim serta memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam penyidikan.
"Kami tadi diterima baik oleh penyidik SPKT perwira konsul bahwa kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodasi kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri," kata Yustinus Stein Siahaan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco (Bripda IDF) kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Minta Kasus Kematian Anaknya Diambil Alih Bareskrim Polri
Yustinus dan rekannya mendampingi Y. Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas, orang tua Bripda IDF, yang datang ke Bareskrim karena kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, pihaknya menduga ada fakta-fakta yang mengarah ke Pasal 340 (pembunuhan berencana), tetapi diabaikan oleh penyidik sehingga para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ia menjelaskan dari hasil gelar perkara diketahui tersangka Bripda IMS pada saat mau menyimpan senjata api ilegal tersebut sudah memasukkan magazine, mengokang dan diduga sudah dibuka kunci dari senjata api tersebut.
"Jadi, dia sudah mengokang dan sudah diamini oleh saksi lain," kata Yustinus.
Dengan adanya fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor, kata Yustinus, maka pihaknya ke Bareskrim untuk meminta atensi agar kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ditarik ke Mabes Polri.
"Ini bisa ditarik ke Mabes Polri, disidik dengan baik dan benar sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal pada 340 KUHP," kata Yustinus.
Ayahanda Bripda IDF, Y. Pandi, mengatakan selain diterapkannya Pasal 340 KUHP dan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, pihaknya juga menuntut hukum adat harus ditegakkan.
"Perlu penegasan selain dari Pasal 340 KUHP, hukum adat juga perlu ditegakkan karena kami orang beradat. Jadi, segala permasalahan dari yang kecil sampai yang besar, apalagi saat ini kami alami sangat besar, di manapun kami berada hukum adat berlaku," kata Pandi.
Mengenai bentuk hukum adat yang dimaksud, Pandi tidak menjelaskan karena ada tim lainnya yang bisa menjelaskan dan yang mengurusnya, yakni ahli dewan adat.
Sementara itu, ibu Bripda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media saat menyampaikan harapannya. "Saya minta (hukuman) seadil-adilnya untuk anak saya," katanya dengan suara pilu. [Antara]
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB