"Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam," tukasnya.
"Dari hasil visum autopsi sementara yang saya terima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai dengan pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Hadi Kristanto menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Ada Pria Misterius Onani Dalam Angkot Turun di Citayam, Kini Diburu Polisi
Kontributor: Rubiakto
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
BRI Genjot Pembiayaan Berkelanjutan: Sentuh Angka Fantastis Rp796 Triliun!
-
Klaim Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik di Sini
-
Bupati Rudy Susmanto Dorong Tirta Kahuripan Gandeng Swasta, Layanan Air Bersih Harus Merata
-
Minggu Sore Ini Warga Bogor Rasakan Getaran Gempa Magnitudo 2,9
-
Malam Kelam di Cibinong! Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Michat, 4 PSK Positif HIV