SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan account officer komersial Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS atas kasus tindak pidana korupsi.
Pria berkacamata itu resmi ditahan Kejari Bandung pada 26 Oktober 2023, atas tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh Bank BJB Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Dari keterangan resmi pihak Kejari Bandung lewat Kasi Intelegen, Mumuh Ardiansyah SH di laman resmi Kejari Bandung RS didakwa dengan pasal berlapis.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menurut pihak Kejari Bandung, penahanan RS dilakukan karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang tindak pidana.
RS kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
-
Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel
-
AI Jadi Kunci Sukses Media Daring? Suara.com Bagi Tips dan Triknya