SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas di Dramaga Bogor, Jawa Barat, mulai hari ini, Senin (6/11/2023).
Rekayasa arus lalu lintas ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar Jalan Raya Dramaga setiap harinya.
Pada informasi rekayasa lalu lintas ini akan diinformasikan terkait pengalihan arus di beberapa titik lokasi, jalan yang akan ditutup serta ketentuan 2 lajur di jam tertentu.
Berikut ini info selengkapnya terkait rekayasa lalu lintas di Dramaga Bogor yang diterima Suarabogor.id dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor:
Baca Juga: Rombongan Prabowo-Gibran Diprediksi Bikin Macet Jakarta Besok, Gerindra Minta Maaf ke Warga Ibu Kota
1. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan mulai hari Senin, 6 November 2023 hingga waktu yang tak ditentukan.
2. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar Jalan Raya Dramaga.
3. Akan ditetapkan 2 lajur di Jalan Raya Dramaga, berikut informasinya:
- Pukul 06.00 s.d 08.00 WIB, prioritas dari Dramaga arah Kota Bogor diberlakukan 2 lajur menuju Kota Bogor, 1 lajur menuju Leuwiliang.
- Pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, prioritas dari Dramaga arah Leuwiliang diberlakukan 2 lajur menuju Leuwiliang, 1 lajur menuju Kota Bogor.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Berbagai Strategi Penanganan Kemacetan
4. Dihimbau kepada Warga Bogor untuk semua kendaraan dari arah Leuwiliang yang ingin menggunakan JI. Lingkar Dramaga dan JI. Perwira wajib memutar pada SPBU Dramaga (seberang KFC Dramaga) karena ruas Jl. Raya Dramaga akan ditutup dengan barrier.
5. Semua kendaraan dari arah Kota Bogor, Ciomas, Jl. Lingkar Dramaga maupun JI. Perwira yang ingin menuju Jl. Lingkar Kampus IPB dan JI. Babakan Raya wajib memutar pada ujung median depan Gerbang Utama Kampus IPB University.
6. Mahasiswa/i IPB University diupayakan untuk memaksimalkan penggunaan kendaraan yang difasilitasi oleh kampus agar mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi di jalan.
7. Untuk pejalan kaki yang akan menyebrang pada ruas Jl. Raya Dramaga agar berkumpul terlebih dahulu (tidak perorangan) dan dibantu oleh petugas ketika menyebrang.
Berita Terkait
-
Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi
-
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
-
Macet Jakarta Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun Per Tahun
-
Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar
-
Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook