Andi Ahmad S
Minggu, 26 November 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Saat ini, NS dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More