Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 13 Desember 2023 | 21:18 WIB
Ilustrasi Crypto (Quantitatives via Unsplash)

Terlapor juga diduga telah menyebarkan dengan sengaja berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.

Dalam surat tersebut, terulis, terlapor patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang peruhan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More