Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 18 Desember 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (Suara.com/Faqih)

"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.

Saat beraksi lanjut Iptu Rukhyat mengatakan pelaku mulai beredar sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku pemain tunggal. Aksinya dijalankan pengakuan pelaku baru sekali tapi masih kita dalamin," tutupnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rukhyat.

Baca Juga: Penampakan Kecelakaan di Bogor, Motor Terjepit Truk Bermuatan Hebel

Kontributor : Rubiakto

Load More