Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sebelumnya, rasa jijik dan takut masih menyelimuti perasaan Mawar (nama samaran). Siswi SMP di Kota Bogor itu masih trauma usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pria yang memamerkan alat vital di hadapannya.
Saat kejadian, Mawar yang hendak pulang sekolah justru diikuti pria tak dikenal. Hingga pria yang menderita kelainan seksual itu berani menunjukkan alat kelamin ke arah Mawar.
Baca Juga: Mau Tarik Tunai, Ini Daftar Lokasi ATM BRI Terdekat di Bojonggede Bogor
Hari itu, Mawar ketakutan hingga berlari meminta pertolongan. Ia pun sempat menelepon sang guru sambil menangis tersedu.
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB