Andi Ahmad S
Kamis, 11 Januari 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi alat kelamin Pria (Pixabay)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sebelumnya, rasa jijik dan takut masih menyelimuti perasaan Mawar (nama samaran). Siswi SMP di Kota Bogor itu masih trauma usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pria yang memamerkan alat vital di hadapannya.

Saat kejadian, Mawar yang hendak pulang sekolah justru diikuti pria tak dikenal. Hingga pria yang menderita kelainan seksual itu berani menunjukkan alat kelamin ke arah Mawar.

Baca Juga: Mau Tarik Tunai, Ini Daftar Lokasi ATM BRI Terdekat di Bojonggede Bogor

Hari itu, Mawar ketakutan hingga berlari meminta pertolongan. Ia pun sempat menelepon sang guru sambil menangis tersedu.

Load More