Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 02:55 WIB
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Cianjur, Jawa Barat, ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, digiring menuju mobil tahanan, Kamis (1/2/2024) malam.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri).

Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya. [Antara]

Load More