Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor di cianjur membacok kordes Parpol. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

SuaraBogor.id - Sebanyak lima orang anggota geng motor ditangkap polisi karena telah melukai koordinator alias Kordes salah satu partai politik di Cianjur, Jawa Barat.

Kelima pelaku pembacokan kordes parpol di Cianjur, Jawa Barat itu yakni, S, Ob, L, A, dan Dk. Sementara, dua dari lima orang yang ditangkap terpaksa dilakukan tindakan terukur dengan ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Terkait pembacokan itu, polisi memastikan motif di baliknya tidak berkaitan dengan politik. Pembacokan itu diduga karena permusuhan antara kelompok geng motor.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2024) malam.

Kata dia, korban berinisial AR (37) saat itu tengah dalam perjalanan pulang tiba-tiba diserang oleh para pelaku.

Para pelaku tak banyak bicara dan langsung melukai korban dengan golok hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.

"Pelaku melakukan kekerasan secara brutal kepada korban, sehingga korban mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit," kata dia dikutip dari Cianjurupdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (9/2/2024).

Aszhari mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya. Namun, saat hendak ditangkap, dua orang pelaku yakni S dan A mencoba kabur dan melawan petugas.

Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka tersebut.

"Kita berikan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku yang mencoba kabur," ucap dia.

Aszhari mengatakan, total pelaku sebenarnya berjumlah enam orang namun satu pelaku masih dilakukan pencarian oleh petugas.

"Saat kejadian ada enam orang pelaku, tapi yang bisa kami tangkap ada lima. Satu lagi DPO, kami sedang kejar pelaku itu," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembacokan itu tidak berkaitan dengan motif politik, namun pelaku memiliki dendam kepada korban yang juga anggota geng motor.

"Kami mendapat informasi bahwa korban ini merupakan kordes. Tapi hubungan korban sebagai kordes partai politik juga kami masih telusuri, karena pihak keluarganya belum menunjukkan surat yang menunjuk korban sebagai kordes atau pendukung parpol," ungkapnya.

"Dari hasil penyelidikan, tindak kekerasan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam kepada korban yang pernah melakukan kekerasan kepada anggotanya," imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, S, pelaku pembacokan, mengakui bahwa ia membacok korban karena marah mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.

Load More