Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 25 Maret 2024 | 15:09 WIB
Ilustrasi Busa Misterius di Ciliwung Terkuak, Gudang Transit Sabun Dicurigai. (Suara.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)

Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. [Antara].

Load More