SuaraBogor.id - Seorang warga Kota Bogor bernama Aswin Herdiyana diduga menggelapkan belasan mobil. Akibat perbuatannya tersebut, Direktur PT Cita Cita Aditama, Nina Nurliana merugi hingga Rp2 miliar.
Kronologis kejadian itu bermula saat Nina mengenal Aswin Herdiyana dan bersepakat membuka bisnis showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil. Dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Aswin tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil raib dan tidak diketahui keberadaannya.
Selain menderita kerugian hingga Rp2 miliar, Nina pun menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak Leasing.
Nina telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernomor: LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 November 2023.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitar 27 Maret 2024
Lucky Harva Arif, kuasa hukum Nina Nurliana mengatakan, kliennya juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kota Bogor.
"Berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024, jadi benar adanya laporan polisi dan gugatan tersebut," kata Lucky Harva, Rabu (27/12/2024).
Lucky Harva menyebut sebetulnya sudah menempuh proses mediasi antara penggugat dengan Aswin selaku tergugat.
"Dalam proses mediasi pertama sudah sepakat berdamai antara Aswin dan PT CCA dengan cara bahwa 11 mobil yang ada di Saudara Aswin menjadi tanggung jawab Saudara Aswin serta dia mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar dengan cara pembayaran Rp300 juta pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian dan sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada," jelasnya.
Akan tetapi, kata Lucky, pada saat mediasi lanjutan di PN Bogor mendadak berubah. Pihak Aswin menjadi tidak sepakat dengan alasan yang tidak jelas dan akhirnya mediasi gagal.
Baca Juga: Mohon Doanya, Satu Korban Longsor di Kampung Babakan Rawahaur Bogor Belum Ditemukan
"Hari ini, sidang mediasi ketiga. Pihak tergugat juga absen. Maka prosesnya lanjut ke persidangan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Aswin Herdiyana diduga kerap terlibat kasus penggelapan mobil. Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 152/PID/2020/PT BDG tanggal 14 Mei 2020, Aswin yang merupakan warga Bantarkemang, Kota Bogor ini, dipidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat di kawasan Bogor.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai