Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 14 April 2024 | 21:30 WIB
Penumpang Toyota Rush buang sampah di sungai. (Instagram/infojawabarat)

Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. [Antara].

Load More