SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Wanhay) mendesak agar perbup Bogor nomor 60 tahun 2023 dicabut, lantaran dinilai telah merugikan masyarakat.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor itu, isi Perbup No. 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan warga.
"Banyak merugikan daripada manfaatnya,” katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024).
Wanhay sapaan akrabnya menjelaskan, jika Perbup 60 tersebut diberlakukan maka secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.
Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Pedagang Kaki Lima Puncak Tolak Direlokasi ke Rest Area
“Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, menurut saya, lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat,” paparnya.
Demikian pula, lanjut Wanhay, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor.
“Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit. Ga ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Baca Juga: Gerindra dan PKB Sepakat Koalisi di Pilkada 2024, Siap Usung Calon Sendiri Untuk Wali Kota Bogor
Wanhay menandaskan, pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 Tah harus melalui proses Rapat Paripurna.
“Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut. Waktu itu Pak Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim