SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Wanhay) mendesak agar perbup Bogor nomor 60 tahun 2023 dicabut, lantaran dinilai telah merugikan masyarakat.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor itu, isi Perbup No. 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan warga.
"Banyak merugikan daripada manfaatnya,” katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024).
Wanhay sapaan akrabnya menjelaskan, jika Perbup 60 tersebut diberlakukan maka secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.
“Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, menurut saya, lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat,” paparnya.
Demikian pula, lanjut Wanhay, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor.
“Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit. Ga ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Pedagang Kaki Lima Puncak Tolak Direlokasi ke Rest Area
Wanhay menandaskan, pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 Tah harus melalui proses Rapat Paripurna.
“Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut. Waktu itu Pak Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Bogor Jadi Pahlawan Penyelamatan Ribuan Kali di 2025
-
Sambut Tahun Baru Bernuansa Neon Jungle, Ibis Styles Bogor Pajajaran Diserbu Tamu
-
'Sakti Banget', 3 Fakta Menarik Kenapa Tambang Emas Ilegal Cigudeg Susah Diberantas Kata Polisi
-
Benarkah Isi Bensin Siang Hari Lebih Rugi? Dosen IPB Bongkar Faktanya Secara Ilmiah
-
Rencana GOR Dibatalkan, Lahan di Samping STIN Dialihkan untuk Hunian Pasukan Pengamanan Presiden