Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 Mei 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi YouTube (pixabay)

Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Load More