SuaraBogor.id - Jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin dirasakan oleh Nur Eko Suhardana, seorang warga Bogor korban pencurian.
Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga temannya divonis bersalah, ia justru harus menghadapi kebingungan saat hendak mengambil kembali barang-barangnya yang disita sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Motor dan dua smartphone miliknya dikembalikan, namun barang bukti paling vital uang tunai senilai Rp50 juta mendadak tak bisa ia ambil.
Pihak Kejari beralasan butuh waktu 3 sampai 5 hari, memicu kecurigaan dan ultimatum dari Nur Eko.
Kekecewaan Nur Eko memuncak saat ia mendatangi kantor Kejari Bogor pada Kamis (21/8/2025). Berbekal putusan pengadilan yang inkrah, ia berharap bisa membawa pulang seluruh hartanya yang dicuri.
"Berdasarkan putusan pengadilan barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap. Ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan," keluh Nur Eko.
Ia diberi penjelasan bahwa pengembalian uang harus menunggu persetujuan Kepala Kejari. Tak puas dengan jawaban itu, Nur Eko memberikan ultimatum keras.
Jika dalam 1x24 jam uangnya tidak kembali dalam wujud asli, ia tak akan segan membawa masalah ini ke tingkat nasional.
"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut. Jika tidak, kami akan melaporkan ke komisi 3 DPR RI," tegasnya.
Baca Juga: Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
Menanggapi keluhan tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, memberikan penjelasan yang mengejutkan.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan diamankan melalui prosedur khusus untuk mencegah penyelewengan oleh oknum internal.
Menurut Agung, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, barang bukti berupa uang tunai tidak boleh disimpan secara fisik di brankas Kejaksaan.
"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas Agung.
Prosedur ini, lanjutnya, sengaja dirancang agar pegawai Kejaksaan tidak bersentuhan langsung dengan uang tunai sitaan. "Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," tambahnya.
Agung menjelaskan bahwa proses penarikan dari rekening penampungan dan pembuatan berita acara membutuhkan waktu birokrasi, termasuk konfirmasi ke pihak bank.
Berita Terkait
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
-
Geger Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres, MUI Kota Bogor: Diduga dari Kelompok Takfiri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir