SuaraBogor.id - Tanggapan Habib Rizieq jadi tersangka pelanggar protokol kesehatan. Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Namun Habib Rizieq datar menanggapinya. Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Mereka adalah orang-orang menjadi panitia penyelenggara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakartag Pusat.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq sejauh ini sudah mendengar status tersebut.
“Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak Kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja,” kata Sugito, Jumat (11/12/2020).
Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya. Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada pasal 160. Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.
“Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap Pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq,” katanya lagi.
Sebenarnya, kata dia, Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.
Artinya, Habib Rizieq, kata Sugito, sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Baca Juga: Ada Jelaga di Tangan Pelaku, Kabareskrim Klaim Senpi Milik Laskar FPI
“Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah mengerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum.”
Akan tetapi, dia dan FPI sejauh ini meminta agar aparat untuk fair. Sebab ada banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di gelaran Pilkada. Tetapi dia heran kenapa cuma dia yang jadi tersangka dengan proses begitu cepat.
Yang pasti kata Sugito, Habib Rizieq sudah tahu ke mana proses hukum sedari awal dilakukan padanya. Dikatakan hal ini tak jadi masalah karena dia sadar ini merupakan risiko perjuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda