- Pemerintah Kota Depok melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial secara pribadi selama jam kerja berlangsung.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, integritas, serta memastikan ASN tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setempat.
- Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak berkaitan dengan kepentingan tugas kedinasan.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok secara resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini dikecualikan bagi aktivitas yang menggunakan akun resmi instansi pemerintah atau untuk kepentingan tugas kedinasan yang telah terencana.
Kebijakan ini diambil guna memastikan fokus dan integritas pelayan publik tetap terjaga, serta menghindari penurunan produktivitas akibat aktivitas digital pribadi di ruang kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa setiap menit dalam jam kerja seharusnya dialokasikan untuk melayani masyarakat. Aktivitas live medsos untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan komitmen tersebut.
“Aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Kami mengingatkan pentingnya fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujar Endra dilansir dari Antara, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Ia mengatakan prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
Berita Terkait
-
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir