- Pemerintah Kota Depok melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial secara pribadi selama jam kerja berlangsung.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, integritas, serta memastikan ASN tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setempat.
- Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak berkaitan dengan kepentingan tugas kedinasan.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok secara resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini dikecualikan bagi aktivitas yang menggunakan akun resmi instansi pemerintah atau untuk kepentingan tugas kedinasan yang telah terencana.
Kebijakan ini diambil guna memastikan fokus dan integritas pelayan publik tetap terjaga, serta menghindari penurunan produktivitas akibat aktivitas digital pribadi di ruang kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa setiap menit dalam jam kerja seharusnya dialokasikan untuk melayani masyarakat. Aktivitas live medsos untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan komitmen tersebut.
“Aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Kami mengingatkan pentingnya fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujar Endra dilansir dari Antara, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Ia mengatakan prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
Berita Terkait
-
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor