Andi Ahmad S
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:21 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melantik sebanyak 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bogor. [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • BKPSDM Kabupaten Bogor memproses sanksi administratif terhadap pegawai PPPK berinisial AW atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Pemerintah daerah melalui kepala perangkat daerah sedang menindaklanjuti prosedur pemeriksaan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelanggaran berat tersebut dapat berimplikasi pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai bentuk penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap narkoba.

SuaraBogor.id - Pemkab Bogor tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan pegawainya. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses sanksi administratif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan bahwa prosedur penindakan telah dimulai dengan mengirimkan surat resmi ke perangkat daerah tempat AW bertugas (Kantor Kecamatan Klapanunggal).

Sesuai dengan regulasi kepegawaian, atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam melakukan pemeriksaan awal sebelum sanksi dijatuhkan.

“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” tegas Yunita, dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.

Menurut Yunita, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat dan citra pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menerapkan prinsip 'zero tolerance' terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) adalah pendekatan disiplin ketat yang melarang perilaku tertentu sama sekali dan memberikan sanksi tegas tanpa pengecualian terhadap setiap pelanggar aturan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghilangkan pelanggaran seperti pelecehan, korupsi, atau pelanggaran keselamatan tanpa mempertimbangkan konteks atau niat pelaku.

Yunita mengatakan atasan langsung AW diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berdasarkan hasil asesmen.

Bupati Bogor Rudy Susmanto juga meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas sebagai peringatan bagi aparatur lainnya serta menegaskan komitmen pemerintah daerah mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkotika.

Load More