Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Desember 2020 | 17:39 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris- Imam Budi Hartono. (Suara.com/Supriyadi)

Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota terpilih Imam Budi Hartono mengaku bersyukur atas kemenangan di Pilkada Depok.

"Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas ini dengan sebaik baiknya. Dan Allah SWT berikan kemudahan dan kelancaran serta dimenangkannya pasangan Idris-Imam untuk memimpin Kota Depok, " kata Imam.

Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam

Kontributor : Supriyadi

Load More