Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 16 Desember 2020 | 09:08 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).

SuaraBogor.id - Pemkab Cianjur mulai memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negata (ASN), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Plt Bupati Cianjur, mulai hari ini, Rabu (16/12/2020).

"Kami perintahkan semua kantor melakukan WFH, kecuali kantor pelayanan 75 persen, sementara 25 persen saja yang melakukan piket secara bergiliran di kantor," kata Herman Suherman mengutip Ayobandung.com.

Herman mengatakan, kebijakan seperti itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cianjur.

"Untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19 satgas merekomendasikan agar dilakukan WFH seluruh perkantoran," katanya.

Baca Juga: Membuat PT Ternyata Mudah Meski Tengah Pandemi Covid-19

Herman menambahkan, saat ini Kabupaten Cianjur berada di status zona kuning Covid-19. Sampai saat ini sudah 6 orang yang meninggal dunia.

"Covid itu masih ada di sekitar kita. Saya mengimbau semua pihak agar menerapkan disiplin masing-masing. Tetap menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.

Load More