SuaraBogor.id - Apa perbedaan swab antigen, PCR dan rapid test? Pemeriksaan atau tes swab antigen, PCR dan rapid test harus dilakukan untuk menentukan seseorang apakah terinfeksi virus corona atau tidak.
Terdapat beberapa jenis tes yang bisa dilakukan, mulai dari tes PCR, rapid tes, hingga swab antigen. Lantas, apa itu swab antigen? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Swab Antigen?
Swab antigen adalah tes diagnostik cepat Covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus corona pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen ini akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Swab antigen atau yang juga dikenal dengan rapid test antigen ini berbeda dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), meskipun sama-sama menggunakan metode swab.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami perbedaannya, jangan sampai metode swab ini disamakan sebagai tes PCR. Swab antigen tetap membutuhkan metode swab dari hidung atau tenggorokan untuk mengambil sampel Antigen yang merupakan protein yang dikeluarkan oleh virus, termasuk Covid-19.
Antigen sendiri dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang. Oleh karena itu, rapid tes antigen dapat mendeteksi keberadaan antigen virus corona pada orang yang sedang mengalaminya. Antigen dianggap lebih akurat dari antibodi, karena antigen langsung merepresentasikan keberadaan virus di dalam tubuh.
Rapid tes antigen paling baik dilakukan ketika seseorang baru saja terinfeksi virus. Sebelum antibodi muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen yang bertugas untuk mempelajarinya. Lalu, keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Seperti rapid test antibodi, ada kemungkinan hasil rapid test antigen ini tidak akurat. Salah satu alasannya adalah virus yang dipelajari antigen bisa jadi bukanlah SARS-CoV-2, melainkan virus lainnya seperti influenza.
Baca Juga: Harga Pesawat Tiket Jakarta-Bali Jadi 2 Kali Lipat Setelah Tes Swab Antigen
Kalau Hasil Swab Antigen Positif Harus Bagaimana?
Peserta tes swab antigen yang positif akan segera diminta mengikuti swab tes RT-PCR dua kali dalam dua hari berturut-turut. Jika hasil swab tes RT-PCR negatif, berarti penyakitnya bukan Covid-19. Namun jika hasil positif, maka peserta menjadi pasien Covid-19.
Pasien Covid-19 yang tidak menunjukkan gejala atau gejalanya ringan bisa mengisolasi diri secara mandiri di rumah. Jika gejala sedang, maka pasien dirawat di rumah sakit darurat. Sedangkan apabila gejala berat, maka pasien harus dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar