Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:55 WIB
Massa FPI menggelar aksi damai di kantor polisi Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Kalaupun ada aspirasi yang harus disampaikan, jangan sampai berbondong-bondong, 10 orang bisalah. Karena yang penting kan tersampaikan pesannya," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Bupati Bogor Ade Yasin ditemui di kantor Setda Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyarankan agar massa FPI yang melakukan aksi di kantor polisi untuk menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan praperadilan.

"Kita kan negara hukum ya, ada aturan hukum, ada jalur hukum, kalau tidak puas terhadap proses hukum, silahkan praperadilan. Gitu aja kan sudah ada ranahnya semua, semua sudah tahu lah," ungkap Roland.

Baca Juga: Daftar 37 Anggota FPI Jadi Teroris, Semua Sudah Ditangkap!

Meski begitu, ia menganggap aksi demo massa FPI yang dilakukan di beberapa kantor Polsek di wilayah Kabupaten Bogor masih terpantau kondusif. [Antara]

Load More