Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 Desember 2020 | 12:59 WIB
Wali Kota Depok M Idris. [Antara]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok melarang Natal digelar di Gereja. Natal harus digelar virtual.

Hal itu berdasarkan Keputusan Pemerintah Kota Depok lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas. Edaran ini dibuat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Berikut isinya:

Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 dan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terdapat empat keputusan yang dibuat dalam penyelenggaraan Natal Tahun 2020.

Baca Juga: Warga Bogor Boleh Rayakan Natal di Gereja, Larang Pesta Tahun Baru

Pertama, penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.

Kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketiga, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.

Keempat, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Load More