Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Desember 2020 | 19:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan terbaru jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Warga yang masuk ke Kota Bogor diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan baru itu pun diiringi dengan perpanjangan PSBMK Kota Bogor.

Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

"Yang pertama kita menyelaraskan kebijakan dengan Jawa Barat memperpanjang PSBMK sampai 8 Januari, dan mewajibkan masyarakat dari luar daerah untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR jadi Antigen," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Wisata ke Puncak-Cianjur Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Bila Tidak...

Menurut Bima, syarat rapid test kali ini tidak berlaku lagi bagi masyarakat dari luar daerah untuk berpergian ke tempat wisata. Sebab, saat ini penggantinya yakni surat rapid test antigen.

"Jadi rapid test tidak berlaku lagi, tetapi diminta surat antigen dan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan tiga hari sebelum berangkat. Jadi untuk masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata harus menunjukkan surat itu," ungkapnya.

Bima Arya menegaskan, jika masyarakat atau wisatawan yang akan berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kota Bogor tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk.

"Tidak bisa masuk, karena Pemkot tidak menyediakan tempat tersebut. Makanya sekarang kami sosialisasikan, silakan melakukan itu secara mandiri dan kalau tidak bisa, itu tidak bisa masuk," tegasnya.

"Kami sampaikan kepada seluruhnya, tidak hanya warga Bogor, tapi warga dari luar Bogor untuk mempersiapkan itu semuanya (surat keterangan hasil rapid test antigen)," sambungnya.

Baca Juga: Mau Pesta Tahun Baru di Bogor Wajib Punya Surat Rapid Test Antigen

Ia menjelaskan, pada perpanjangan PSBMK Kota Bogor kali ini, Pemkot Bogor menyelaraskan dengan kebijakan Jakarta dan Jawa Barat. Bahwa, untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Hal itu mulai berlaku di libur Natal, mulai dari 24 hingga 27 Desember 2020. Pun juga dilanjutkan libur Tahun Baru mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan, cafe, restoran, toko-toko, mall hingga jam tujuh malam," jelasnya.

Bima Arya pun menghimbau kepada masyarakat, agar pada tahun baru kali ini tidak usah dilakukan perayaan dan meminta untuk diam di rumah.

"Kita mengimbau agar tahun ini dirumah saja, lebib aman, lebih nyaman, lebih sehat dirumah saja akhir tahun, hal ini mengurangi untuk kegiatan aktifitas masyarakat. Karena saat ini Covid-19 di Kota Bogor sedang merayap menuju puncak," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More