SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan terbaru jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Warga yang masuk ke Kota Bogor diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan baru itu pun diiringi dengan perpanjangan PSBMK Kota Bogor.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor diperpanjang hingga 8 Januari 2021.
"Yang pertama kita menyelaraskan kebijakan dengan Jawa Barat memperpanjang PSBMK sampai 8 Januari, dan mewajibkan masyarakat dari luar daerah untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR jadi Antigen," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Wisata ke Puncak-Cianjur Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Bila Tidak...
Menurut Bima, syarat rapid test kali ini tidak berlaku lagi bagi masyarakat dari luar daerah untuk berpergian ke tempat wisata. Sebab, saat ini penggantinya yakni surat rapid test antigen.
"Jadi rapid test tidak berlaku lagi, tetapi diminta surat antigen dan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan tiga hari sebelum berangkat. Jadi untuk masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata harus menunjukkan surat itu," ungkapnya.
Bima Arya menegaskan, jika masyarakat atau wisatawan yang akan berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kota Bogor tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk.
"Tidak bisa masuk, karena Pemkot tidak menyediakan tempat tersebut. Makanya sekarang kami sosialisasikan, silakan melakukan itu secara mandiri dan kalau tidak bisa, itu tidak bisa masuk," tegasnya.
"Kami sampaikan kepada seluruhnya, tidak hanya warga Bogor, tapi warga dari luar Bogor untuk mempersiapkan itu semuanya (surat keterangan hasil rapid test antigen)," sambungnya.
Baca Juga: Mau Pesta Tahun Baru di Bogor Wajib Punya Surat Rapid Test Antigen
Ia menjelaskan, pada perpanjangan PSBMK Kota Bogor kali ini, Pemkot Bogor menyelaraskan dengan kebijakan Jakarta dan Jawa Barat. Bahwa, untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Hal itu mulai berlaku di libur Natal, mulai dari 24 hingga 27 Desember 2020. Pun juga dilanjutkan libur Tahun Baru mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan, cafe, restoran, toko-toko, mall hingga jam tujuh malam," jelasnya.
Bima Arya pun menghimbau kepada masyarakat, agar pada tahun baru kali ini tidak usah dilakukan perayaan dan meminta untuk diam di rumah.
"Kita mengimbau agar tahun ini dirumah saja, lebib aman, lebih nyaman, lebih sehat dirumah saja akhir tahun, hal ini mengurangi untuk kegiatan aktifitas masyarakat. Karena saat ini Covid-19 di Kota Bogor sedang merayap menuju puncak," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja