Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:43 WIB
Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tukasnya.

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

Load More