Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 22:06 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [Tangkapan Layar YouTube Front TV]

Informasi yang didapat, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More