SuaraBogor.id - Beredar kabar seluruh penghuni Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikelola Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, harus angkat kaki dari tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Tanah yang saat ini ditempati para santri Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Megamendung itu berdiri di atas lahan kurang lebih 30,91 hektar.
Terkait ini, Habib Rizieq pun buka suara melalui unggahan Front TV di YouTube, pada Rabu (23/12/2020) lima jam yang lalu.
Pada unggahan video tersebut, pentolan FPI itu mengungkapkan, bahwa belakangan terakhir ponpesnya di Megamendung, Kabupaten Bogor, akan diganggu.
"Pesantren ini beberapa terakhir mau diganggu. Jadi ada yang mengganggu menggusur ini ponpes, mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya lahan ini menyerobot tanah negara," katanya dikutip SuaraBogor.id—grup Suara.com—dari cuplikan video unggahan Front TV, Rabu malam.
Ia mengakui, bahwa lahan di mana Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berdiri, tanahnya bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tanah ini sertifikat HGU-nya ya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Itu tidak perlu kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat, tidak pernah ditangani kembali oleh PTPN," imbuhnya.
"Poin pertama sertifikat HGU itu milik PTPN, bukan hak milik. Tapi sudah 30 tahun lebih ini sudah digarap warga Lembah Nendeut dan Cipakancilan," sambungnya.
Namun ia menggarisbawahi, bahwa dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 disebutkan, jika lahan kosong ditelantarkan dan digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.
Baca Juga: Santri Pesantren FPI di Megamendung Diusir, Habib Rizieq Buka Suara
Sedangkan, tanah itu kata Habib Rizieq, sudah digunakan masyarakat 30 tahun lamanya, dan masyarakat berhak membuat sertifikat.
"Poin kedua, UU tentang HGU disitu disebut, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan pemilik HGU. Atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Itu Undang-Undang. Tanah ini milik HGU nya PTPN, betul. Tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, dan ini ditelantarkan dan tidak pernah berkebun lagi. Berarti HGU-nya seharusnya batal, dan ini untuk warga yang menggarap, untuk petani," ucapnya.
Imam besar FPI itu mengklaim, bahwa telah membayar kepada petani pengelola HGU itu. Dan dirinya tidak mau disudutkan, bahwa pihaknya merampas.
"Kami datang ke sini bayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, ada yang mau jual gak, saya ingin bangun ponpes di sini dan keluarga. Katanya petani nya Habib bayarin tanah kami kalau buat ponpes. Jadi mereka datang ada yang punya satu hektar, dua hektar datang. Mereka ke sini ada tanda tangan lurah, RT, RW, jadi tanah ini semuanya ada suratnya bukan merampas," klaimnya.
Ia menegaskan, pemerintah jangan berfikir bahwa masyarakat tidak tahu aturan UU-nya.
"Semuanya suratnya kami kumpulkan petani tersebut kami foto KTP-nya, dan ketika terima duitnya bahkan surat jual beli saya lapor ke Camat, ke Bupati waktu itu masih pak Rahmat Yasin. Setelah itu saya lapor ke Gubernur. Ini tanah HGU-nya memang milik PTPN, tapi masyarakat tidak merampas, mereka sebagai penggarap," akunya.
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat