SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab mengungkapkan ada pihak yang ingin menggusur Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Pesantren milik FPI itu mau gusur dan santrinya harus meninggalkan pesantren.
Habib Riziq mengatakan hal tersebut dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).
"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq menjelaskan jika memang benar tanah pesantren itu milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Tapi Habib Rizieq punya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU.
"Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN," kata Rizieq.
Penjelasan pengacara
Santri Habib Rizieq Shihab di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disuruh pergi mengosongkan pesantren FPI tersebut. Sebab tanah yang diduduki pesantren FPI itu punya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur
"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.
Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.
Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Didampingi BRI, Petani Buah Naga Banyuwangi Tembus Pasar Lebih Luas
-
Berpulang di Usia Satu Abad, Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Sosok Teladan Integritas
-
5 Pemandangan Mengharukan di Pengajian Perdana Almarhum Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor
-
Takziah Tengah Malam, Bupati Bogor Beri Dukungan Moral dan Doa untuk Almarhum Putra Jaro Ade
-
Ratusan Warga Tumpah Ruah di Pengajian Perdana Al Ridwan, Jaro Ade Tegar Mengusap Air Mata