SuaraBogor.id - Dokter Ranisa mau diperkosa di lift Hotel Bamboo Inn Palmerah. Dalam aksi perkosaan itu, Dokter Ranisa Larasati dipukul 9 kali oleh kunci inggris oleh seorang satpam hotel itu.
Satpam hotel mau perkosa Dokter Ranisa bernama Abdul Jabar (30). Kejadian itu, Minggu (20/12/2020) pagi.
Akibatnya Dokter Ranisa mengalami luka berat. Karena Dokter Ranisa dipukul di kepala.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 saat Dokter Ranisa bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di lokasi tersebut.
“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis.
Sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di hotel tersebut untuk mengambil kunci inggris yang dikantonginya di saku celana.
Sementara untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga pada saat itu, dokter muda itu ditemani sekuriti. Celakanya, terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.
Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang sebesar Rp 500.000. Namun korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp 150.000 di dalam dompetnya.
Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku.
Baca Juga: 9 Kali Ditimpa Kunci Inggris, Dokter Ranisa Ternyata Mau Diperkosa di Lift
Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.
“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.
“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
-
Aksi Petani di Hari Tani Nasional: Teriakan Kedaulatan Agraria dan Kembalikan TNI ke Barak
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Keluarga Merana, Polisi Belum Beri Titik Terang Sebulan Lebih
-
Total Rp1,5 Miliar, Pemkab Bogor Kembali Gelontorkan 'Uang Rakyat' untuk Mahkota Tugu Pancakarsa
-
Penelitian Skripsi Mahasiswa IPB Ungkap Sisi Kelam Konflik Tanah: Kisah Kekerasan TPL di Sihaporas