SuaraBogor.id - Pembatasan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya di Depok diperpanjang.
Keputusan itu berdasarkan SK Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Pembatasan jam operasional restoran dan kafe serta usaha sejenisnya di Depok ini berlaku hingga akhir tahun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (25/12/2020).
"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.
Menurutnya, dengan pembatasan jam operasional itu, maka tempat usaha mesti melakukan penyesuaian. Misalnya dalam pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away.
Sementara operasional usaha batasnya hingga pukul 21.00 WIB.
Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020.
"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang.
Baca Juga: Kuliner Khas Jogja, Butet Jajal Menu Restoran Kegemaran Sri Sultan HB IX
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Restoran BBQ di Jakarta, Surganya Pencinta Daging Berkualitas
-
CERPEN: Kafe dan Sore yang Terlalu Sempurna untuk Dibatalkan
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon
-
Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi