SuaraBogor.id - Pembatasan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya di Depok diperpanjang.
Keputusan itu berdasarkan SK Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Pembatasan jam operasional restoran dan kafe serta usaha sejenisnya di Depok ini berlaku hingga akhir tahun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (25/12/2020).
"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.
Menurutnya, dengan pembatasan jam operasional itu, maka tempat usaha mesti melakukan penyesuaian. Misalnya dalam pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away.
Sementara operasional usaha batasnya hingga pukul 21.00 WIB.
Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020.
"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang.
Baca Juga: Kuliner Khas Jogja, Butet Jajal Menu Restoran Kegemaran Sri Sultan HB IX
Berita Terkait
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China