Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Desember 2020 | 20:04 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Load More